Tangkal Corona, Jokowi Putuskan Pembatasan Sosial Skala Besar
Presiden Joko Widodo perintahkan pemberlakuan darurat sipil dengan cara pembatasan sosial skala besar. Seluruh aparat harus mendukung darurat sipil ini dengan lebih tegas.
"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi," ujar Jokowi saat rapat terbatas Gugus Tugas COVID-19 yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 30 Maret 2020.
Kebijakan ini akan diberlakukan dengan cara darurat sipil. "Jadi tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," ujar Jokowi.
Terkait darurat sipil ini, Jokowi menekankan pembatasan sosial berskala besar. Aturan pelaksana juga sedang disiapkan sehingga pemerintah daerah bisa andil dalam penerapannya.
"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas sebagai panduan-panduan untuk provinsi, kabupaten, kota, sehinga mereka bisa kerja. Dan, saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan adalah keewnangan Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Daerah," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi sempat mengeluh adanya pergerakan 876 bus antar provinsi yang melayani mudik selama mewabahnya virus Corona.
Mereka terdata sejak delapan hari terakhir. "Laporan yang saya terima dari Gubernur Jawa Tengah, Gubernur DIY, pergerakan arus mudik sudah terjadi lebih awal, sejak penetapan tanggap darurat di DKI Jakarta, menuju ke Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY serta Jawa Timur," ujarnya.
Dari catatan yang ada, selama delapan hari terakhir, setidaknya 876 bus antar provinsi telah membawa 14 ribu pemudik dari Jabodetabek ke Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY serta Jawa Timur.
Jumlah ini juga merupakan akumulasi dan belum sampai menghitung penggunaan kendaraan pribadi serta transportasi umum lainnya.
Karenanya, Jokowi mengimbau kepada seluruh warga untuk tetap menahan diri serta membatasi melakukan aktivitas berpindah tempat.
"Ini belum dihitung arus mudik yang menggunakan transportassi massal lain semisal kereta api, kapal laut serta angkutan udara serta mobil pribadi," ujarnya.