Jokowi: Laporkan Kecurangan Pilpres Disertai Bukti
Presiden Jokowi mengimbau masyarakat untuk tidak hanya teriak-teriak soal dugaan kecurangan di Pilpres 2024. Ia menyarankan masyarakat yang tak puas dengan hasil Pilpres untuk melapor ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menekankan laporan pun harus disertai bukti.
"Saya kira sudah diatur semuanya kok. Jadi janganlah teriak-teriak curang. Ada bukti, langsung bawa ke Bawaslu. Ada bukti, bawa ke MK," ujar Presiden Jokowi, usai menghadiri IIMS di JI Expo, Jakarta, disiarkan BPMI di kanal YouTube Setpres, Kamis 15 Februari 2024.
Presiden Jokowi meragukan ada kecurangan di tempat pemungutan suara (TPS). Menurutnya, ada pengawasan berlapis dari berbagai elemen masyarakat di setiap TPS.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berkata, calon anggota legislatif (caleg), partai politik, dan tim sukses capres-cawapres punya saksi di masing-masing TPS. Selain itu, ada utusan Bawaslu dan aparat keamanan di setiap TPS. Masyarakat juga bisa mengakses TPS secara bebas.
"Saya kira pengawasan yang berlapis-lapis seperti ini akan menghilangkan adanya kecurangan, tetapi kalau memang ada betul, ada mekanisme untuk ke Bawaslu," ujar Presiden Jokowi.
Pemilu Serentak 2024, termasuk pilpres, sudah digelar. Sejumlah lembaga survei mengeluarkan quick count untuk mengetahui hasil pemilu dengan mengambil sampel di berbagai wilayah.
Rata-rata quick count merekam kemenangan Prabowo-Gibran di atas 50 persen suara sah.
Tunggu Pengumuman KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini masyarakat paham bahwa hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang sah akan diumumkan oleh pihaknya, bukan lembaga lain melalui hitung cepat atau quick count.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik, saat menanggapi hasil perolehan suara quick count yang kini hampir 100 persen dan tampak memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) Pilpres 2024.
Idham menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengatur bahwa hasil resmi perolehan suara pemilu itu dilakukan lewat mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang. Hal itu, kata dia, serupa dengan yang terjadi pada Pemilu 2019.
"Yang sebagaimana diketahui oleh publik, quick count itu menggunakan metodologi ilmiah, dalam hal ini dalam menggunakan teknologi statistik. Tetapi Undang-undang Pemilu itu memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang, mulai dari PPK sampai dengan KPU Republik Indonesia," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 15 Februari 2024.
"Kami meyakini publik sudah tahu tentang perolehan suara sah yang resmi versi KPU itu dilakukan secara rekapitulasi berjenjang," jelas Idham.
Namun, ia tidak menjawab secara gamblang apakah pihaknya mengimbau salah satu paslon untuk tidak selebrasi kemenangan sebelum adanya hasil resmi dari KPU. Ia hanya menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi Undang-undang Pemilu.
Adapun Undang-undang tersebut memerintahkan kepada KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca-perhitungan suara di TPS.
Menurut dia, UU Nomor 7 Tahun 2017 memerintahkan KPU menetapkan hasil perolehan suara pemilu paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.