Jokowi Jamin Keamanan Investasi Pasca Putusan MK Soal Omnibus Law
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin keamanan dan kepastian investasi yang telah dilakukan, sedang, dan akan berproses di Indonesia, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) selambat-lambatnya dua tahun.
"Saya pastikan kepada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang, dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 29 November 2021.
Jokowi mengatakan, putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku. Seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan peraturan turunan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang batal.
Kepala Negara menghormati putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan akan melaksanakan putusan itu. Jokowi mengaku telah memerintahkan seluruh menteri koordinator menindaklanjuti putusan MK secepat-cepatnya.
"MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," kata Jokowi.
Presiden juga menjamin agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi terus berjalan. Dia mengatakan akan memimpin langsung upaya-upaya untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan untuk kemudahan investasi dan berusaha.
"Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural di deregulasi dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman.
Anwar juga menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR memperbaiki pembentukan sesuai tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang memperbaiki aturan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan MK.
Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional permanen bila dalam tenggang waktu tersebut pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan.
MK juga menyatakan menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Advertisement