Jokowi; Data Pertahanan Negara Tidak Bisa Dibuka Bebas
Presiden Joko Widodo memandang perlu untuk menjelaskan bahwa data tentang pertahanan negara tidak bisa sembarangan dibuka kepada publik.
Jokowi menyampaikan itu menyikapi debat ketiga Pilpres 2024 yang digelar pada Minggu, 7 Januari 2024 malam. Capres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo yang meminta Prabowo Subianto untuk membuka data pertahanan.
"Karena ini menyangkut strategi besar negara, enggak bisa semua dibuka kayak toko kelontong, enggak bisa," ucap Jokowi di Serang, yang disiarkan melalui BPMI Setpres Senin, 8 Januari 2024.
Menurut Presiden, debat ketiga Pilpres 2024 juga tidak edukatif karena banyak momen saling menyerang pribadi antar capres.
"Saya kira akan banyak yang kecewa, sehingga debatnya memang perlu diformat lebih baik lagi, ada rambu-rambu sehingga hidup," ujarnya.
Dalam debat ketiga Pilpres 2024 yang capres nomor urut 2 yang juga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dicecar oleh Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
Prabowo diminta membuka data pertahanan Indonesia. Namun, dia tidak bisa memaparkannya dalam debat karena menyangkut rahasia negara. Dia menawarkan forum lain.
Akan tetapi, Anies dan Ganjar bersikeras Prabowo membuka data tentang pertahanan Indonesia dalam debat. Menurut dia, transparansi perlu dilakukan Prabowo selaku Menteri Pertahanan yang sedang menjabat.
Aspek Yang Membahayakan
Menurut Presiden dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pertahanan merupakan aspek yang membahayakan kedaulatan negara jika dibuka kepada publik. Diatur dalam Pasal 17 huruf c sebagai berikut.
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:
1. Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
2. Dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
3. Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
4. Gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
5. Data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerja sama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
6. Sistem persandian negara; dan/atau sistem intelijen negara.
Advertisement