Jokowi Berencana Naikkan Usia Pensiun TNI
Usia pensiun TNI akan dinaikkan, dari yang semula 53 tahun menjadi 58 tahun. Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan dalam Rapat Pimpinan Jajaran Kemenhan, TNI, dan Polri di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika Kemenhan, Jakarta.
Dalam rapat yang berlangsung Kamis, 23 Januari 2020 itu, Presiden menyebutkan usia pensiun anggota TNI diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pasal 53 dalam undang-undang itu menyebutkan jika prajurut dalam melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
"Ini baik menyangkut penyediaan perumahan, kesehatan, dan tunjangan kinerja," kata Jokowi, ketika menyampaikan adanya rencana strategis meningkatkan kesejahteraan prajurit, di acara tersebut, dikutip dari Antaranews.
Ia mengapresiasi prajurit yang bertugas di daerah tersulit, seperti di perbatasan.
"Saya beberapa waktu lalu ke Natuna, ada markas TNI, kompleks perumahan, yang jelas pemerintah terus berusaha meningkatkan kesejahteraan prajurit dan pensiunan TNI," katanya.