Jokowi Bentuk Pasukan Elit Baru Bernama Koopssus TNI
Presiden Joko Widodo akhirnya membentuk Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus TNI). Komando baru ini akan terdiri dari tiga matra sekaligus yakni TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara yang memiliki kemampuan khusus dengan kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi.
Dikutip dari laman Setkab, Peraturan Presiden tentang Koopssus ini tertuang dalam Perpres Nomor 42 tahun 2019 tentang perubahan ke dua Perpres Nomor 10 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Perpres tentang Koopssus ini juga telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019.
Dalam Perpres disebutkan Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus untuk mendukung pelaksanaan operasi yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan negara di dalam maupun di luar wilayah NKRI.
"Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI yang disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Dalam pelaksaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI," bunyi Pasal 46b ayat (2) Perpres Nomor 42 ini.
Dankoopssus TNI akan dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus yang disebut Wadankoopssus TNI.
Dalam lampiran Perpres ini disebutkan bahwa Dankoopssus TNI dijabat oleh perwira tinggi bintang dua, sedangkan Wadankoopssus TNI dijabat oleh perwira tinggi bingan satu.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 8 Juli 2019.
Advertisement