Jokowi Alokasikan Rp 405,1 Triliun, Siapa yang Kebagian?
Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Presiden Joko Widodo alokasikan dana untuk mengatasi COVID-19. Nilainya mencapai Rp 405,1 Triliun.
Alokasi anggaran khusus untuk menangani pandemi virus Corona ini diumumkan bersamaan dengan penetapan Darurat Kesehatan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Bukan dengan Karantina Wilayah seperti diusulkan sebagian publik.
Alokasi anggaran ini seakan menjawab kritik bahwa pemerintah raja tega membiarkan nyawa warganya melayang oleh pandemi. Karena tidak mau keluarkan uang untuk mengatasi virus yang menggoncang dunia ini.
Siapa yang mendapatkan alokasi anggaran dan kebagian dana tersebut? Untuk apa saja dana sebesar itu dikucurkan?
1. Belanja Kesehatan Rp 75 Triliun
Menurut Presiden Jokowi, pemerintah mengucurkan Rp 75 Triliun untuk belanja kesehatan. Dana tersebut diperuntukan pembelian APD (Alat Pelindung Diri), pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit dan reagent, ventilator, dan lain-lain.
"Kemudian dipergunakan untuk peningkatan fungsi RS rujukan termasuk RS Wisma Atlet, insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit serta santunan kematian tenaga medis serta penanganan permasalahan kesehatan lainnya," kata Presiden.
2. Perlindungan Sosial Rp 110 Triliun.
Presiden Jokowi tidak memerinci alokasi anggaran untuk pwleindungan sosial ini. Tapi, ia telah mengumumkan pembebasan biaya listrik selama 3 bulan untuk rumah tangga pelanggan 450 Kwh. Juga diskon sampai 50 persen untuk pelanggan 900 Kwh.
Sebelum ini, pemerintah sudah mempunyai Program Keluarga Harapan (PKH) untuk keluarga miskin dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai. Program ini sudah dianggarkan dalam APBN.
Hanya saja, dengan alokasi baru ini, ada penambahan penerima PKH dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga. Juga penerima manfaat dan untuk kartu sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta orang menjadi 20 juta orang penerima.
Anggaran perlindungan sosial juga akan dipakai untuk Kartu Pra Kerja yang dinaikkan anggarannya dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun untuk sekitar 5,6 juta orang yang terkena PHK. Khususnya untuk pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil.
3. Insentif Pajak dan Stimulus Rp 70,1 Triliun.
Alokasi untuk ini ditetapkan sebesar Rp 70,1 Triliun. Bentuknya berupa penggratisan PPh 21 karyawan, pengurangan PPh Badan, penundaan pembayaran pokok dan bunga skema KUR yang terdampak Corona.
Mereka yang dapat insentif ini adalah Wajib Pajak Wajib Pajak (WP) orang pribadi untuk pekerja di sektor pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun. PPh 21 pekerja di sektor tersebut akan ditanggung pemerintah 100%.
Pemerintah juga membebaskan PPN Impor untuk WP kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). "Terutama untuk industri kecil dan menengah pada 19 sektor tertentu," tambah Presiden Jokowi.
Insentif lainnya, pengurangan tarif PPh sebesar 25% wajib pajak KITE, terutama industri kecil dan menengah pada sektor tertentu. Pemerintah juga mempercepat restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuditas pelaku usaha.
4. Pemulihan Ekonomi Nasional Rp 150 Triliun
Alokasi anggaran ini akan digunakan untuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi," jelas Jokowi.