Jokowi akan Menetap di Singapura Setelah Lengser?
Telah beredar di medsos, sebuah unggahan yang menyatakan niat Jokowi untuk pindah menjadi warga negara Singapura, kelak ketika sudah tidak menjabat sebagai Presiden RI.
Unggahan yang sekilas terlihat seperti judul berita dengan memuat foto Presiden Jokowi yang sedang menggunakan kemeja putih itu direspon banyak netizen. Pada lini masanya, pengguna Facebook tersebut turut membubuhkan narasi sebagai berikut:
"Setujukah kalian guys jika pak Jokowidodo dan pak Ma'Ruf Amin itu dengan Secepatnya itu juga akan di lengser kan itu nih guys, ha? Guys. Kalo saya sih sangat setuju nih guys bagaimana dengan dengan kalian nih guys ha? Guys.
#LengserkanJokowidodo. #LengserkanJokowidodo. #LengserkanJokowidodo. #LengserkanDanTumbangkanJokowidodo. #LengserkanDanTumbangkanJokowidodoDanMa'RufAmin."
Namun, benarkah unggahan terkait rencana Presiden Jokowi yang akan pindah menjadi warga negara Singapura setelah lengser?
Sejumlah portal berita sempat memuat kabar yang menyatakan Presiden Jokowi akan menetap di Singapura setelah lengser. Kabar itu muncul pada Mei 2019.
Namun, berita-berita yang muncul itu tidak memuat pernyataan langsung dari Presiden Jokowi. Mereka justru mengutip unggahan akun Twitter @AdvokatBS pada 4 Mei 2019.
Akun @AdvokatBS dalam unggahannya juga menuliskan staf kepala negara sudah mengajukan permohonan permanent resident ke Pemerintah Singapura.
Walau demikian, akun itu tidak memberikan bukti atas pernyataannya di Twitter, sehingga cuitannya dinilai sebagai informasi yang direkayasa.
Sebagaimana kasus di Twitter, narasi yang baru-baru ini diunggah pemilik akun Facebook, soal rencana Presiden Jokowi untuk pindah ke Singapura setelah lengser, juga tidak diperkuat dengan pernyataan langsung dari mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Dengan demikian, unggahan di medsos itu dapat dikategorikan sebagai informasi bohong alias hoaks, yang sudah pernah tersebar, namun kembali dimunculkan ke publik dengan kemasan baru. Demikian, harap maklum. (ant)
Advertisement