Joki Vaksin Covid di Pinrang Berstatus Tersangka dan Wajib Lapor
Masih ingat dengan kasus joki vaksin Covid-19? Pelakunya adalah Abdul Rahim. Pria 49 tahun ini mengaku disuntik vaksin Covid-19 sebanyak 17 kali. Selama tiga bulan, Oktober hingga Desember 2021, Abdul Rahim mengaku dapat imbalan uang antara Rp 80.000 hingga 800.000. Ia menggantikan 15 orang untuk vaksin Covid-19. Jenis vaksin yang diterimanya pun campuran Sinovac dan AstraZeneca.
Kini, Abdul Rahim resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus joki vaksin oleh penyidik kepolisian Risort Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penetapan tersangka dilakukan usai polisi memeriksa Abdul Rahim selama tujuh jam, pada Rabu 29 Desember 2021. Ia diperiksa di ruang penyidik Tipiter Satreskrim Polres Pinrang, sejak siang.
"Saudara Abdul Rahim kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dengan dugaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular junto Pasal 13b Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang Penanggulangan Wabah COVID-19," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, dikutip dari Antara.
Deki menyebut penetapan tersangka terhadap Abdul Rahim berdasarkan bukti-bukti dari keterangan sejumlah saksi mulai dari pengguna jasa hingga petugas vaksinator dan pihak Dinas Kesehatan Pinrang.
"Dari keterangan para saksi yang menjadi pengguna jasa, tersangka aktif menawarkan diri untuk menggantikan mereka dengan imbalan sejumlah uang, kemudian kasus ini juga oleh dinas kesehatan dianggap menghambat proses vaksinasi," ucapnya.
Deki menyebut penetapan tersangka terhadap Abdul Rahim berdasarkan bukti-bukti dari keterangan sejumlah saksi mulai dari pengguna jasa hingga petugas vaksinator dan pihak Dinas Kesehatan Pinrang. Pihak kepolisian pun melakukan penyitaan terhadap kartu-kartu vaksin agar sertifikatnya tidak beredar luas.
"Dari keterangan para saksi yang menjadi pengguna jasa, tersangka aktif menawarkan diri untuk menggantikan mereka dengan imbalan sejumlah uang, kemudian kasus ini juga oleh dinas kesehatan dianggap menghambat proses vaksinasi," ucapnya.
Meski menjadi tersangka, Abdul Rahim tidak ditahan. Rahim hanya dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian. "Dia hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya satu tahun," imbuhnya.
Advertisement