Jokdri Tersangka Perusakan Barang Bukti Pengaturan Skor
Satgas Antimafia Bola akhirnya menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka. Penetapan status Plt Ketua Umum PSSI itu karena diduga sebagai pihak yang memerintahkan penghancuran barang bukti pengaturan skor. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono.
Fakta itu ditemukan pada saat penggeledahan bekas kantor PT Liga Indonesia. Saat itu, Satgas Antimafia Bola juga menemukan pintu rahasia yang menghubungkan bekas kantor PT Liga Indonesia dengan apartemen Jokdri.
Namun, PSSI melalui laman resminya mengatakan, bahwa penetapan status tersangka Jokdri tidak ada kaitannya dengan pengaturan skor. Komite Bidang Hukum PSSI Gusti Randa menyebutkan, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena memasuki sebuah tempat yang sudah dipasangi garis polisi atau police line.
“Jadi bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan yakni, memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh penguasan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu,” kata Gusti Randa dilansir dari situs resmi PSSI.org.
Soal dugaan Jokdri sebagai pihak yang memerintahkan perusakan barang bukti, Gusti Randa sekali lagi menegaskan, bahwa Jokdri tidak ada kaitannya dengan pengaturan skor. “Jadi sekali lagi bukan terkait pengaturan skor dan tidak terkait dengan PSSI. Tetapi, lebih kepada pelanggaran pasal-pasal tersebut,” tambah Gusti Randa.
Gusti Randa boleh memberikan pernyataan apa saja, namun Satgas bentukan Polri itu juga menangkap tiga orang lainnya yang diduga sebagai pelaku perusakan alat bukti pengaturan skor (match fixing). Mereka adalah Musmuliadi, Muhammad Mardani Mogot, dan Abdul Gofur.
Saat ini kepolisian sedang melakukan pendalaman usai melakukan penggeledahan kantor PSSI dan apartemen pribadi Jokdri di Taman Rasuna Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis 14 Februari 2019 dan Jumat 15 Februari 2019 pagi.
Posisi Ketum PSSI Kosong
Terkait penetapan Jokdri sebagai tersangka, posisi Ketua Umum PSSI dipastikan kosong. Jika mengacu pada statuta PSSI, lowongnya posisi ini akan diisi oleh wakil ketua PSSI. Andai benar, berarti Iwan Budianto yang otomatis naik jabatan.
Sementara Iwan sendiri tidak benar-benar aman. Mantan Ketua Badan Liga Amatir Indonesia (BLAI) ini juga sedang rawan. Seperti diketahui, Iwan sempat dilaporkan mantan manajer Perseba Super Bangkalan terkait kasus suap Piala Soeratin 2009 lalu.
Masalah lainnya, status Joko Driyono hanya Pelaksana Tugas Ketum PSSI, bukan Ketua Umum PSSI layaknya Edy Rahmayadi. Hal ini pula yang ditengarai membuat PSSI tidak bisa segera mengambil langkah setelah Jokdri resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Bidang Media PSSI Gatot Widakdo sendiri belum bisa memberikan pernyataan terkait hal ini. Ia hanya memastikan, PSSI akan segera menggelar jumpa pers untuk memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang menjerat Jokdri.
Sementara Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Yoyok Sukawi mengatakan, Exco akan segera menggelar rapat darurat untuk membahas masalah ini.