Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara, Uang Ganti Rp 17,8 M
Johnny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Politikus Partai NasDem ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar.
Johnny Plate merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base trabsceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama satu bulan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti subsider 7,5 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu 25 Oktober 2023.
Penderitaan Johnny G Plate semakin lengkap dengan tuntutan jaksa agar membayar denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 12 bulan.
Johnny G Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Johnny G Plate, sidang tuntutan ini digelar untuk terdakwa mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan.
Dalam kasus ini, Plate didakwa bersama Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto. Perbuatan mereka disebut merugikan negara Rp8 triliun. Jaksa juga mengatakan Johnny G Plate mendapat Rp 17,8 miliar dalam korupsi BTS 4G tersebut.
Advertisement