Johnny G Plate Didorong Jadi JC Kasus BTS Bakti Kominfo
Johnny Gerald Plate, tersangka kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo dengan kerugian negara sekitar Rp 8 triliun, didorong menjadi justice collaborator (JC). Tujuannya agar kasus dugaan korupsi itu bisa secara terang benderang.
Usulan agar Johnny G Plate menjadi JC atau tersangka pelaku kejahatan membantu penegak hukum, datang dari Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, yang tak lain adalah kolega partainya.
"Kita ingin mendorong Pak Johnny untuk kemudian membuka ini dan bahkan kalau perlu dia jadi justice collaborator, ya membuka kasus ini secara terang benderang," ujar Ali dikutip beritasatu.com Jumat 26 Mei 2023.
Menurut Ahmad Ali, dengan menjadi JC, Sekjen non-aktif Partai Nasdem tersebut bisa membongkar para pihak yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu. Dengan demikian akan terlihat siapa mengambil apa dan siapa menerima apa.”Sehingga tidak ada fitnah dengan menuduh pihak tertentu tanpa dasar,” tandasnya.
Ditulis Ngopibareng.id Rabu 17 Mei 2023, tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggeledah rumah dinas dan kantor Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerald Plate (JGP).
Menyusul Kejaksaan Agung menetapkan tersangka JGP atas dugaan perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Penyidik menggeledah di dua lokasi. Yaitu di rumah Dinas Menteri Kominfo di Komplek Perumahan Menteri, Jalan Widya Candra V No 27 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kemudian di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.
Penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana, penyidik melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Menteri Kominfo JGP, sebagai upaya mengumpulkan barang bukti dugaan tindak pindana korupsi.
Yaitu penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”Untuk pengumpulan barang bukti,” ujarnya dalam rilis kejaksaan.go.id, Rabu 17 Mei 2023.
Advertisement