John Kei Bebas Bersyarat
Narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap b0s Sanex Steel, yakni Tan Hari Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei bebas bersyarat, Kamis 26 Desember 2019.
Pembebasan bersyarat John Kei tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Pauliinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto, di Jakarta, dikutip dari Antaranews.com.
Ade menjelaskan, John Kei sebelumnya divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 723K/PID/2013. John Kei menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Permisan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari. Berdasarkan perhitungan John Kei semestinya dapat menghirup udara bebas 31 Maret 2025. Namun, menurut Ade, setelah memenuhi semua persyaratan diberikan pembebasan bersyarat.
"Melaksanakan bebas bersyarat tanggal 26 Desember 2019 dan masa percobaan berakhir 31 Maret 2026," ujarnya.
Ade menyatakan pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (1) poin Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.
Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan, berkelakuan baik 9 bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Selain itu, kata Ade, syarat-syarat itu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari narapidana tak akan melakukan perbuatan melanggar hukum serta jaminan kesanggupan dari keluarga atau wali yang diketahui lurah atau kepala desa.
John Kei ditangkap di Hotel C’One, Pulo Mas, Jakarta Timur pada Jumat malam, 17 Februari 2012. Ia diduga terlibat dalam pembunuhan Ayung di Swis-Bell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 26 Januari 2012.
Saat dilakukan penangkapan, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menindak tegas dengan memberikan tembakan pada bagian betis John Kei. Sebab, diduga John Kei melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.
John Kei menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Agustus 2012. John Kei sempat beberapa bulan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Namun, terpidana pembunuhan Ayung ini resmi dipindahkan ke LP Nusakambangan pada Minggu, 2 Maret 2014.
Salah satu kuasa hukum John Kei, Taufik Chandra mengatakan bahwa kliennya dipindahkan secara mendadak untuk pembinaan dan keamanan. Pihak keluarga John Kei mengikuti semua ini.