Jogja Tutup Alun-alun Saat Libur Nataru
Pemerintah pusat menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 yang berisi aturan lengkap pembatasan masa libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Aturan tersebut diterapkan setelah pemerintah batal menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia. Aturan berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Sejumlah pengetatan diberlakukan sebagai pengganti peniadaan PPKM level 3. Pada aturan terbaru, pemerintah meminta pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan. Beberapa tempat yang jadi perhatian dalam aturan itu adalah gereja atau tempat yang dijadikan lokasi ibadah Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga meminta khusus untuk beberapa daerah yang kerap menjadi objek wisata favorit diharuskan meningkatkan kewaspadaan serta perintah penutupan alun-alun di setiap daerah. Daerah yang dimaksud adalah Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lainnya.
Merespons hal tersebut, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal menutup seluruh alun-alun di wilayahnya. Pembatasan aktivitas warga termasuk melarang kegiatan pesta di mal demi meminimalisir potensi penyebaran Covid-19.
"Biasanya tahun baru, tempat-tempat tanah lapang itu kan dipakai untuk menyalakan kembang api. Tentu di situ akan jadi pusat berkumpulnya orang," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji.
"Nah di situ sangat rentan terhadap kemungkinan ada klaster kembang api. Saya kira DIY akan mengikuti Inmendagri itu," lanjutnya.
Sedangkan regulasi ganjil-genap untuk kendaraan bermotor, menurut Aji, saat ini juga tengah dikaji bersama kepolisian.
"Nanti kita lihat, instruksinya itu perlu ditindaklanjuti dengan instruksi gubernur atau sudah implementatif. Kalau diperlukan Ingub ya nanti kita tindaklanjuti dengan ingub. (Isinya) sama," pungkasnya.
Advertisement