Joget Bersama, 3 ASN Didenda; Gus Ipul: Sanksi Lanjutan Menanti
Pemerintah Kota Pasuruan segera menindaklanjuti sanksi internal bagi 3 ASN pelanggar protokol kesehatan, berjoget bersama saat pelaksanaan PPKM Darurat.
“Hari ini mereka telah disidang di pasar Bonagung. Sanksi Tipiring sudah diterima berupa denda. Selanjutnya sanksi internal lanjutan dari instansi akan kami jatuhkan,” kata Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Senin, 12 Juli 2021.
Tiga ASN yang hari ini menerima sanksi sidang di tempat yakni AS, ASN di SDN Purworejo III; kemudian WT dan ZA ASN bagian Umum RSUD Dr Soedarsono.
Ketiganya didenda karena terbukti berjoget bersama saat merayakan ulang tahun di sebuah Cafe saat pelaksanaan PPKM Darurat.
Sebelum didenda, ketiga ASN ini juga telah diperiksa di internal pemkot Pasuruan. Selanjutnya mereka akan segera di sanksi sesuai pelanggaran yang telah dilakukan.
Sementara itu, proses sidang di tempat yang digelar hari ini dilkukan di Pasar Kebonagung. Sidang dipimpin hakim dari Pengadilan Negeri Pasuruan dengan tim penuntut dari Kejaksaan Negeri Pasuruan.
Setidaknya ada 11 warga yang disidang, 3 di antaranya adalah ASN. “Ada 11 berkas yang diajukan kepada kami dalam sidang di tempat hari ini,” kata Humas PN Pasuruan Yusti Cinianus Radjah.
Mereka disidang atas pelanggaran terhadap Perda Jawa Timur Nomor 2/2020. Pasal yang diterapkan hakim tunggal dari PN Pasuruan yakni Pasal 49 ayat 1 juncto ayat 4 juncto Pasal 27 huruf C.
“Mereka tidak mengenakan masker. Jadi untuk saat ini kami menjatuhkan pidana denda yang rata-rata besarannya sekitar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu,” kata Yusti.
Dia berharap dengan sidang ini bisa memberikan efek jera terhadap masyarakat sehingga semua bisa mematuhi PPKM Darurat.
“Kami harap para pelanggar tidak mengulangi lagi. Karena dalam hukum itu kalau melakukan pengulangan tentu sanksinya akan berbeda,” terang Yusti.