Joe Biden Cabut Status Darurat COVID-19 Amerika 11 Mei 2023
Presiden Joe Biden mengumumkan Amerika Serikat bakal mengakhiri status darurat COVID-19, pada 11 Mei 2023. Negeri Paman Sam ini hampir tiga tahun memberlakukan pengetatan pembatasan demi menekan penyebaran virus Corona SARS CoV-2.
Status darurat nasional COVID-19 dan darurat kesehatan masyarakat (public health emergency atau PHE), sebelumnya ditetapkan pada 2020 pada masa jabatan Presiden Donald Trump. Selanjutnya, Joe Biden beberapa kali memperpanjang status itu, tetapi dipastikan berakhir dalam beberapa bulan mendatang.
Kantor Manajemen dan Anggaran atau Office of Management and Budget (OMB) Gedung Putih dalam sebuah pernyataan mengatakan deklarasi itu akan diperpanjang lagi hingga 11 Mei, dan kemudian dihentikan.
"Pelonggaran ini sejalan dengan komitmen Administrasi sebelumnya untuk memberikan pemberitahuan setidaknya 60 hari sebelum penghentian PHE," demikian pernyataan OMB, dikutip dari Reuters Selasa 31 Januari 2023.
OMB juga menyatakan Presiden AS Joe Biden bakal memveto rancangan undang-undang (RUU) yang bakal menghilangkan wajib vaksin COVID-19 bagi penyedia layanan kesehatan yang bekerja pada program federal tertentu.
Menurut laporan Worldometers, Amerika Serikat mencatat kasus COVID-19 harian sebanyak enam ribuan, dan empat di antaranya meninggal dunia. Total kasus COVID-19 sejak wabah merebak di Amerika Serikat mencapai 104 juta.
Sementara Indonesia masih membahas idealnya fase transisi pasca pandemi COVID-19 diberlakukan. Menurut Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan, dokter Siti Nadia Tarmizi, kebijakan itu masih dikaji.
Serupa dengan pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), status darurat COVID-19 global atau yang kerap disebut-sebut pandemi belum dicabut tetapi sudah mulai bertransisi menuju endemi.
Advertisement