JK: Kenaikan Dana Parpol Wajar, Asal Tak Macam-macam
Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan kenaikan dana partai politik (parpol) sudah jadi hal yang wajar. Dengan langkah ini, JK menilai bakal mencegah terjadinya korupsi.
"Yang dulu dana Rp 108, dan itu sudah 15 tahun semenjak saya jadi pengurus Golkar. Jadi saya rasa ini wajar, untuk menyesuaikan kondisi hari ini. Di samping itu biaya politik partai semakin tinggi, supaya jangan minta macam-macam," ujar JK di kantor Wapres.
Penetapan kenaikan dana parpol tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017. Yakni kenaikan dana parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara. Namun, kenaikan tersebut menurut Jk akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Yang namanya di APBN, pasti membebani APBN. Tapi lebih berbahaya kalau partai-partai itu ingin kerja proyek dan lebih menyulitkan kan," sambungnya.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga turut mengomentari terkait kenaikan dana parpol. Dia mengatakan pertimbangan untuk memproses usul tersebut dengan adanya surat yang disampaikan oleh KPK ke pemerintah.
"Memang KPK merekomendasikan itu karena parpol harus berfungsi tanpa melakukan korupsi," ujarnya. (har)