JK Dukung Penutupan Sementara Rumah Ibadah pada PPKM Darurat
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mendukung langkah pemerintah untuk menutup sementara rumah ibadah dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang rencananya akan berlakukan pada tanggal 3 – 20 Juli 2021.
Menurutnya, keputusan pemerintah tersebut adalah sebuah langkah tepat untuk melindungi masyarakat dari paparan virus Covid-19, mengingat rumah ibadah merupakan salah satu tempat yang potensi menimbulkan kerumunan sehingga dapat mempercepat laju penyebaran Covid-19.
"Salah satu cara untuk menghentikan laju dari penularan covid ini adalah membatasi kerumunan. Salah satu tempat orang berkumpul adalah rumah ibadah. Kebijakan penutupan rumah ibadah pada PPKM adalah salah satu cara yang baik untuk melindungi kita semua," katanya, Kamis, 1 Juli 2021.
Namun demikian, Jusuf Kalla mengharapkan, perangkat Masjid, terutama muadzin tetap menggelar adzan sesuai waktu sholat, dan khususnya marbot masjid tetap ke masjid sebagaimana hari-hari biasa.
JK mengingatkan, dalam ajaran islam hal yang paling utama adalah menjaga keselamatan sesama. Untuk itu, JK mengimbau agar umat Islam di Indonesia mematuhi peraturan dari pemerintah tersebut dengan tidak berkumpul di masjid demi keselamatan sesama.
Terkait pelaksanaan sholat Idul Adha yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, JK menyarankan agar pelaksanaan ibadah tersebut sedapatnya dilakukan di rumah saja atau pada tempat-tempat yang terbatas.
Advertisement