Jika Terima Mahar 1 Triliun dari Sandi, PAN-PKS Terancam Dicoret
Jika terbukti menerima mahar politik Rp1 tiliun atau masing-masing Rp500 miliar dari Sandiaga Uno, maka Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menerima sanksi berupa pencoretan dalam pemilihan presiden 2019 mendatang.
Dalam Pasal 228 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu disebutkan bahwa partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden.
Saat ini, dugaan pemberian mahar politik kepada PAN dan PKS sedang didalami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dua pihak telah melaporkan kejadian ini ke Bawaslu yakni Federasi Indonesia Bersatu dan Presidium Rumah Relawan Nusantara The President Center Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Kemarin kami sudah menerima pengaduan. Apa bukti-buktinya, sejauh mana kami harus klarifikasi pihak terkait," kata Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Rabu 15 Agustus 2018.
Sekadar diketahui, kasus ini mencuat setelah Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief menuding Sandi telah menggelontorkan uang sebagai mahar politik sebesar masing-masing Rp500 miliar kepada PKS dan PAN. Dalam Cuitan itu, Andi juga sempat menyebut Prabowo sebagai Jenderal Kardus. (man)