Jika Merpati Airlines Hidup Kembali
Putusan status PT Merpati Nusantara Airlaines (Persero) dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Surabaya kembali ditunda.
Kuasa Hukum Merpati Rizky Dwinanto mengatakan penundaan ini kembali dilakukan karena Majelis Hakim PN Surabaya masih membutuhkan waktu untuk mempelajari proposal perdamaian yang diajukan pihaknya.
Proposal perdamaian itu dimaksudkan untuk melakukan keputusan beroperasi kembali maskapai yang sudah tak terbang sejak 2014 silam.
Risky mengatakan, mayoritas kreditur sudah sepaham terhadap proposal perdamaian, namun masih terganjal oleh salah satu kreditur separatis yang belum setuju jika Merpati kembali beroperasi.
"Mungkin salah satu pihak kreditur belum mendapatkan satu gambaran yang clear terhadap proposal perdamaian, sehingga mereka mengambil posisi yang berbeda," katanya.
Rizky mengatakan, akan ada banyak hal yang dikorbankan jika Merpati diputuskan pailit. Apalagi mayoritas kreditur konkuren (tanpa jaminan) kreditur separatis (dengan jaminan) telah menginginkan Merpati kembali terbang.
Ia menyebut, Merpati telah menandatangani perjanjian dengan pihak investor yang bersedia PT Intra Asia Corpora yang sudah mengeluarkan jaminan pelaksanaan awal maskapai sebesar Rp250 miliar.
"Hal tersebut seharusnya jadi pertimbangan bahwa azas keadilan dan kelangsungan usaha itu yang harus dikedepankan, sehingga homologasi dapat disahkan," kata dia.
Saat kembali beroperasi nanti, kata Rizky Merpati bukan bagian BUMN dan tak lagi membebani negara, karena investor akan mengambil 88 persen saham perusahaan.
Sementara itu, penundaan sidang putusan PKPU Merpati antara kreditur dan debitur untuk menyelesaikan utang perusahaan sebesar Rp 10 triliun bukan sekali ini terjadi.
Sebelumnya, penundaan sudah dilakukan sebanyak empat kali yaitu pada 3 September, 3 Oktober, dan 17 Oktober, dan 7 November 2018. (frd)