Jika Malang Raya PSBB, KA Lokal Masih Bisa Beroperasi
Operasional kereta api (KA) lokal masih tetap berjalan seandainya nanti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya berlaku. Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, menerangkan sebab dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur (Jatim) Nomor 18 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19, KA tidak dilarang beroperasi asal memenuhi aturan jaga jarak.
"Nanti kami lihat dulu bagaimana Surat Keputusan (SK) PSBB (Malang Raya) seperti apa. Tapi sesuai Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020, KA lokal masih bisa beroperasi," terangnya pada Rabu, 29 April 2020.
Saat ini, terang Suprapto, masih ada beberapa KA lokal yang beroperasi di antaranya yaitu, KA Dhoho, KA Penataran, KA Tumapel, KA Ekonomi Bojonegoro, KA Ekonomi Kertosono Lokal dan lain sebagainya.
“Saat ini masih ada 22 perjalanan KA lokal yang beroperasi,” ujarnya.
Suprapto menjelaskan, pihak PT KAI juga tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menerima penumpang, seperti mengurangi kapasitas gerbong dari semula 150 persen menjadi 75 persen. Selain itu, semua penumpang diwajibkan bermasker di area stasiun hingga di dalam gebong KA.
“Kami juga melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki moda transportasi. Apabila diketemukan penumpang yang suhu badannya 38 derajat atau lebih, maka akan dilarang untuk naik kereta api,” terangnya.
Suprapto menambahkan, untuk mencegah penyebaran virus corona lebih meluas, PT KAI Daop 8 kini meniadakan perjalanan KA jarak jauh dan menengah. Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah melarang mudik Lebaran 2020.
“Sebanyak 41 perjalanan KA jarak jauh dan menengah saat ini sudah tidak ada,” tutupnya.