Jika Eksekusi 10 Ruko di Mojokerto Kabur, Pemilik Lapor Polda
Eksekusi pengosongan 10 rumah toko (ruko) di Jalan Raya Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Rabu, 15 November 2023 mengalami penundaan tanpa alasan jelas.
Ditundanya pengosongan bangunan ini menyusul adanya surat dari Polres Mojokerto yang tiba-tiba meminta dilakukan penundaan eksekusi karena kepolisian setempat melihat potensi kerawanan saat pelaksaan eksekusi.
Tidak ada penjelasan yang jelas terkait kerawanan yang dimaksud. Selain itu, salah satu penundaan tersebut karena adanya pengajian yang digelar di lokasi oleh pemilik ruko sebelumnya.
Padahal, eksekusi pengosongan deretan ruko tersebut sudah tertuang dalam surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 3/Eks.HT/2023/PN.Mjk, bahwa eksekusi pengosongan lahan tersebut seharusnya dilakukan pada 15 November 2023 lalu.
Sesuai penetapannya, ruko yang saat ini masih ditempati, Sunali, pemilik lama, mestinya diserahkan ke M Fauzi selaku pemenang lelang.
”Eksekusi dibatalkan mendadak oleh Polres Mojokerto, disampaikan kurang dari 24 jam sebelum eksekusi. Alasannya ada pengajian (di lokasi). Kalau setiap jadwal eksekusi ada pengajian lalu dibatalkan, sampai kapan pun nggak akan jadi dieksekusi,” keluh Fauzi.
Ruko seluas 580 meter persegi senilai Rp1,2 miliar tersebut telah dibeli Fauzi melalui lelang terbuka kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Sidoarjo tahun 2019 lalu.
Yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM) No 802 yang sudah dibalik nama oleh Fauzi. Selain itu, SHM yang sempat digugat Sunali hingga tingkat kasasi pada 2022 tersebut dimenangkan Fauzi.
”Kepemilikan sudah sah atas nama klien kami. Dan penentuan tanggal eksekusi ini sudah melalui dua kali rapat koordinasi (rakor) bersama pengadilan, TNI dan Polri,” terang Kamarullah, pengacara LBH Achmad Madani Putra dan Rekan ini.
Akibat penundaan ini, lanjutnya, Fauzi menelan kerugian material mencapai puluhan juta rupiah. Lantaran mereka sempat menyewa transportasi dan menyewa jasa angkat, tukang kunci, konsumsi. Totalnya, mencapai Rp50 juta.
”Karena penundaan ini, pihak kami mengalami kerugian senilai Rp50 juta,” bebernya.
Oleh karena itu pihaknya bakal mengambil langkah hukum atas keputusan sepihak oleh Polres Mojokerto ini. Kamarullah pun menyiapkan langkah untuk mengadukan hal ini ke Polda Jatim dan Mabes Polri.
Bahkan ia berencana menggugat Kapolres Mojokerto atas kerugian yang dialami atas penundaan eksekusi ini.
Sebab, menurutnya, penundaan eksekusi seharusnya melewati rakor dan diputuskan tanggal penggantinya.
Seperti yang tertuang dalam surat permohonan penudaan yang dikirimkan Polres Mojokerto ke pihak M. Fauzi juga tidak menyebutkan jadwal pengganti eksekusi pengosongan lahan.
”Kalau dalam waktu sepekan ini Polres tidak kasih jadwal alternatif eksekusinya, kita akan laporkan ke Polda bahkan Mabes. Kalau masih tidak digubris, kami akan gugat ke pengadilan,” sebut Kamarullah.
”Polres menentukan jadwal sendiri dan dibatalkan karena alasan kerawanan. Padahal tidak ada kerawanan sama sekali. Kita ke lapangan dan koordinasi dengan kades, tidak ada yang kerawanan tinggi,” tandasnya.
Terpisah, Kabag Ops Polres Mojokerto Kompol Hendro Soesanto membenarkan adanya penundaan eksekusi tersebut.
Surat penundaan telah disampaikan pada pihak terkait. Menurutnya penundaan dilakukan karena eksekusi yang diagendakan 15 November 2023 dinilai berpotensi mengganggu pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
“Alasan ini tidak masuk akal. Kami tidak melihat potensi itu. Apalagi, semakin lama penundaan, kerugian klien kami akan terus bertambah karena selain tidak bisa menggunakan lahan yang rencananya akan digunakan untuk usaha, mereka juga harus neyewa tempat lain untuk menempatkan barang-barang disiapkan untuk mengisi ruko-ruko tersebut,” papar Kamarullah.
Penundaan Tanpa Alasan
Tidak adanya penjelasan gamblang sejumlah faktor dan pertimbangan yang melandasi penundaan itu membuat penetapan eksekusi ini mentah.
Kamarullah juga menjelaskan, alasan Polres Mojokerto meminta penundaan eksekusi lahan kosong ini karena ada kerawanan-kerawanan yang bisa mengganggu ketertiban masyarakat pada momen jelang pemilu.
"Penundaan ini berdasarkan situasi yang ada di lapangan. Supaya harkamtibmas tetap kondusif," sebut Hendro menegaskan.
Kabag Ops menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya bakal kembali menggelar rapat koordinasi lanjutan bersama pihak terkait. Untuk menentukan tanggal alternatif pengganti ditundanya pengosongan ruko.
"Kita koordinasikan lagi nanti (dengan pihak terkait), sambil melihat perkembangan situasi di lokasi," tandas eks Kapolsek Jatirejo ini.
Pemilik lama ruko-ruko tersebut kabarnya merupakan tokoh masyarakat di wilayah itu. Istri Sunali sendiri adalah anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Dekmokrat, yakni Yugus Tanti Arini.