Jika Benar Bantuan Bodong, Polisi Harus Dalami Motif Heryanti
Nama Akidio Tio menjadi nama yang paling dicari netizen Indonesia dalam beberapa minggu terakhir. Sebab, beberapa waktu lalu, nama Akidi Tio mencuat ketika anak perempuannya menyerahkan bantuan senilai Rp2 Triliun ke Polda Sumatera Selatan. Nilai yang sangat besar.
Lalu kemudian namanya kembali tenar dan jadi buah bibir ketika anak Akidi Tio, Heryanti, digelandang ke Polda Sumsel dan sempat dijadikan tersangka penipuan bantuan. Meski di akhir, status tersangka diralat lagi oleh Polda Sumsel.
Kini namanya terus menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Benarkah sumbangan itu ada? Ataukah gimmick semata? Yang pasti, kini Heryanti dikenal oleh Netizen sebagai ‘prankster’ terpopuler se-Nusantara.
Menurut Pakar Hukum Universitas Airlangga Bagus Oktafian Abrianto, jika sumbangan itu benar-benar fiktif dan hanya manis di bibir saja, Heryanti bisa dijerat dengan aturan hukum masalah penipuan dan membuat onar. Aturan itu ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Seperti kata Warkop DKI, maju kena mundur kena.
“Kalau memang dia ingin menyumbang ke Polda Sumsel, dan ternyata fiktif. Sangat bisa dikenakan penipuan. Polda ditipu. Ada tuh di pasal 14 dan 15 KUHP. Intinya ia memberikan kabar palsu dan itu bohong, ada hukumannya juga. Pidana paling maksimal bisa 2-3 tahun,” kata Bagus, Rabu 4 Agustus 2021 kepada Ngopibareng.id.
Pasal 14-15 KUHP yang dimaksud Bagus berbunyi seperti ini:
Pasal 14. (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15. Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun.
Tak hanya di pasal 14-15 KUHP, Bagus juga melihat Heryanty bisa dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pasal itu berbunyi ‘Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun’.
“Di pasal 14-15 itu ada tulisan membuat onar. Mungkin ada yang bilang kan bantuannya belum ada jadi tidak membuat onar. Nah tapi kan berita dia mau menyumbang kan buat onar media, orang di tengah pandemi, semua orang pada berharap bantuan dari pemberitaan besar. Pandangan saya, itu sudah cukup disebut onar. Kalaupun cuma niat menyumbang tapi bodong, berarti masuk pasal penipuan 378 KUHP. Itu sudah terpenuhi,” katanya.
Meski begitu, sebelum menjeratkan dengan pasal tersebut tersangka, Bagus meminta kepolisian untuk jeli melihat dan mencari motif yang dilakukan Heryanti. Polisi harus cermat dengan pasal KUHP yang ingin dijerat. Apakah memang berniat menyumbang namun uangnya belum ada, ataukah niat viral saja.
“Polisi harus cermat menerapkan pasalnya ya. Karena itu tadi ada hakikat ‘onar’ di kalangan masyarakat. Apalagi bilangnya pengusaha yang memiliki uang triliunan. Kalau ternyata bukan, malah bisa memberikan keterangan martabat palsu kan. Kenapa dia sampai segitunya bohong, apa motifnya? Itu harus dicari. Apakah motifnya biar viral agar banyak follower tik toknya, atau apa? Bisa jadi kan ya. Sekarang apa saja bisa dibuat viral. Tua muda asal viral,” kelakarnya.
Maka dari itu, ia berharap, kasus Akidi Tio yang viral dan menggegerkan masyarakat Indonesia bisa menemui titik terang. Sebab, masyarakat sudah banyak yang berharap mendapatkan atau kecipratan bantuan yang nilainya fantastis itu.
Tak hanya itu, Heryanti juga sudah mencoreng wajah Kapolda dan Gubernur Sumsel yang hadir ketika ia memberi sumbangan.
Advertisement