Jika Ada Penyelewengan Dana Sosial, Laporkan!
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko mengingatkan agar Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) tidak disalahgunakan ataupun diselewengkan. Pasalnya dana bantuan sosial itu diberikan kepada masyarakat kurang mampu.
“Dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui bantuan sosial ini maka PSKS diharapkan memiliki perilaku terpuji dan tidak menyalahgunakan data, dan atau apapun yang berkaitan dengan bantuan kepada masyarakat kurang mampu,” katanya saat membuka acara Sosialisasi Sanksi Hukum Bantuan Sosial pada PSKS di Hotel Gajahmada, Selasa 27 November 2018.
Sofyan menyebutkan PSKS didalamnya termasuk Pekerja Sosial Kemasyarakatan (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Mereka diminta harus dapat menyalurkan bantuan sosial tepat waktu dan tepat sasaran.
Pasalnya, program tersebut untuk membantu keluarga prasejahtera yang terdaftar dalam penerima bansos. Selain itu, program tersebut merupakan upaya pemerintah membuka akses warga untuk partisipasi dalam merehabilitasi, tidak saja keluarga namun juga berbagai program kemasyarakatan.
“Mengingat begitu pentingnya bansos bagi kesejahteraan masyarakat marjinal maka perlu ada upaya bersama antara pemerintah dengan PSKS dalam hal ini. Sehingga diharapkan tidak ada lagi penyelewengan bansos di dalamnya. Jika ada, laporkan,” bebernya.
Disisi lain, Sofyan berharap, PSKS dapat mengemban amanahnya dengan baik dan tidak menggunakan data atau informasi yang dimiliki untuk diluar kepentingan, tidak terlibat aktifitas politik praktis, tidak melakukan penggelapan hingga mengurangi atau menyimpan dana dana bantuan sosial.
“Apabila ada laporan yang masuk mengenai penyelewengan maka pemerintah akan mengusut tuntas dan apabila terbukti maka sanksi sampai pada pemecatan,” tandasnya.
Wakil Wali Kota Malang berharap adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman bagi para PSKS sehingga bantuan sosial bisa diberikan secara tepat kepada masyarakat yang kurang mampu. (umr)