JIAD Minta Kemenag Pindahkan Santri ke Pesantren Lain
Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera memfasilitasi pemindahan santri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah ke pesantren lain.
Koordinator JIAD, Aan Anshori mengatakan, pemindahan itu perlu segera dilakukan agar para santri kembali aktif belajar dengan suasana yang ramah anak dan perempuan.
"JIAD mendesak Kemenag memfasilitasi para santri/wati Shiddiqiyyah agar dapat melanjutkan proses pembelajaran di pesantren lain," kata Aan, Jumat, 8 Juli 2022.
Kemenag, menurutnya juga memiliki kewajiban mendampingi para santri agar pesantren ini bisa aktif kembali dengan corak yang lebih ramah anak dan perempuan, pasca pencambutan izin.
Di sisi lain, JIAD mengapresiasi langkah Kemenag yang telah mencabut izin operasi Pesantren Shiddiqiyyah.
"Meski terbilang telat, JIAD tetap mengapresiasi langkah Kemenag yang mencabut izin Pesantren Shiddiqiyyah sebagai konsekuensi atas tidak kooperatifnya pesantren ini menyelesaikan kasus dugaan kekerasan seksual MSAT terhadap beberapa santriwatinya," jelasnya.
Aan mengungkapkan, pencabutan izin operasional tersebut sudah seharusnya dilakukan Kemenag untuk institusi pendidikan agama yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual.
Dengan demikian, JIAD berharap agar Kemenag membuat aturan yang jelas tentang kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali ke depanya.
"JIAD mendesak Kemenag agar secara serius membuat roadmap yang jelas terkait penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pesantren,” ucapnya.
“Misalnya, Kemenag mewajibkan semua pesantren untuk memiliki SOP terkait pesantren ramah anak dan perempuan," kata Aan.