JHT BPJS Tak Cair Sebelum 56 Tahun, Pemerintah Siapkan JKP
Netizen protes tentang aturan baru soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek baru bisa dicairkan 100 persen jika usia peserta mencapai 56 tahun. Namun, pemerintah menyiapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang di-PHK atau menganggur.
Ambil JHT 100 Persen
Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan, aturan baru itu menjadi konsekuensi dari disahkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Sebab aturan ini, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004. Bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.
"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," katanya dikutip dari kompas.com, pada Sabtu 12 Februari 2022.
Program JKP akan diberikan pada pekerja yang di-PHK. Rencananya, pemerintah akan meluncurkan program terbaru JKP pada 22 Februari tahun ini. "Program pelengkap dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja, dan pelatihan kerja," katanya.
Menaker Ida Fauziyah sebelumnya menyebut, besaran uang tunai akan disesuaikan dengan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek. Manfaat ini bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.
Nantinya, uang tunai ini akan diberikan selama enam bulan dengan besaran 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama. Sedangkan, besaran 3 bulan selanjutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.
Netizen Geger
Sebelumnya, aturan baru tentang penarikan dana jaminan hari tua (JHT) baru bisa diambil setelah usia di atas 56 tahun, membuat netizen geger. Banyak netizen yang menolak rencana ini, sebab aturan sebelumnya membolehkan JHT diambil dalam hitungan bulan setelah di-PHK atau keluar.
Netizen yang menganggur menyebut membutuhkan uang untuk bertahan hidup. Sementara menunggu usia 56 tahun, tak menyelesaikan masalah kesulitan keuangan yang membelit akibat di-PHK atau menganggur, terutama selama pandemi.
Advertisement