Jessica Wongso Walkout dari Sidang PK Kasus Kopi Sianida
Terpidana kasus pembunuhan berencana kopi sianida, Jessica Wongso beserta tim penasihat hukumnya keluar atau walk out dari ruang sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024.
Penasihat hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam mengatakan, pihaknya keberatan apabila dalam persidangan permohonan PK, jaksa penuntut umum (JPU) sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa karena permohonan PK merupakan panggung kliennya sebagai pemohon.
"Yang mulia majelis hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out," tegasnya sebelum keluar dari ruang persidangan, dikutip dari Antara.
Penasihat hukum berpendapat dalam sidang permohonan PK, JPU seharusnya hanya menanggapi atau menyatakan keberatan terhadap ahli yang dihadirkan oleh pihaknya, bukan justru menghadirkan ahli untuk diperiksa.
"Ini seharusnya hak terpidana yang mendapatkan novum baru, makanya kami ajukan PK. Apabila jaksa kembali menghadirkan ahli, maka kondisinya akan sama dan mengulang kembali persidangan kasus pembunuhan berencana pada 2016," tuturnya.
Kendati demikian, Hakim Ketua Zulkifli Atjo tetap memperbolehkan JPU untuk menghadirkan ahli, sehingga mempersilakan Jessica beserta tim penasihat hukumnya untuk keluar dari ruang sidang.
"Nanti keberatan dari pemohon akan dicatat dalam nota persidangan," ujar Hakim Ketua.
Adapun dua ahli yang dihadirkan JPU merupakan ahli digital forensik, yakni Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto. Sidang pemeriksaan ahli dari JPU pun berlanjut tanpa kehadiran Jessica Wongso dan tim penasihat hukumnya selaku pemohon.
Dalam sidang permohonan PK itu, Jessica Wongso meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Meskipun Jessica Wongso sudah bebas bersyarat, ia tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya tidak bersalah.