Jessica Wongso Wajib Lapor sampai 2032, Kado Jelang Ulang Tahun ke-36
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) menyatakan, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat mulai hari ini, Minggu 18 Agustus 2024.
Jessica Wongso begitu keluar dari tahanan di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, ia langsung dibawa ke Kejari Timur dan Bapas Jakarta Timur guna mengurus pembebasan bersyaratnya.
“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” jelas Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai Peraturan Menkumham Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Jessica Wongso masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032. Meski demikian, kebebasan ini bisa jadi kado jelang ulang tahun Jessica Wongso ke-36, yang jatuh pada 9 Oktober mendatang.
"Yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” jelas Deddy Eduar.