Jessica Wongso Menerima Remisi 58 Bulan 30 Hari
Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica Wongso mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 seusai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Jessica Wongso kemudian menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. “Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” jelas Deddy Eduar.
Jessica Wongso dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, 6 Januari 2016. Korban tewas seusai meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016. Ia dijebloskan ke penjara 30 Juni 2016. Ia divonis 20 tahun penjara. Hingga kini, perempuan kelahiran 9 Oktober 1988 ini, tercatat menjalani hukuman selama sekitar 8,1 tahun.