Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Ditahan Sejak 2016
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso menjalani bebas bersyarat, pada Minggu 18 Agustus 2024. Ia bebas setelah ditahan sejak 30 Juni 2016 dengan vonis 20 tahun penjara. Jessica menerima remisi 58 bulan, 30 hari.
Bebas Bersyarat
Jessica Wongso menerima Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada media, menyebut jika Jessica Wongso berkelakuan baik selama di penjara.
Layaknya terpidana lain yang mendapat PB, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032, di Balai Pemasyarakatan Kelas 1, Jakarta Timur-Utara.
Pembunuhan Wayan Mirna
Sebelumnya, kasus pembunuhan Jessica Wongso atas Wayan Mirna Salihin sempat menjadi pusat perhatian khalayak di tahun 2016. Kasus ini kemudian dijadikan film documenter oleh Netflix dengan judul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso di tahun 2023.
Dalam film tersebut Jessica Wongso menyatakan tidak bersalah dan tidak melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan kepadanya.
Advertisement