Jerry Lawalata sudah 4 Tahun Pakai Sabu-sabu
Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan aktor sinetron Jerry Lawalata sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalagunaan narkotika.
"Status sudah tersangka (Jerry Lawalata)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi dalam keterangannya.
Usai ditetapkan, Budhi mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap Jerry Lawalata terkait kasus dugaan barang haram yang menjeratnya.
Menurut Budhi, peningkatan status Jerry Lawalata setelah aparat menemukan bukti kuat keterlibatan artis itu soal pemakaian narkotika jenis sabu. Apalagi, hasil urine tersangka positif konsumsi barang haram itu.
"Labfor barang bukti menunjukkan hasil positif metamfetamina. Hasil urine tersangka positif. Barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisapnya," tutur Budhi.
Jajaran Polres Metro Jakarta Utara mengamankan Jerry Lawalata di daerah Kelapa Gading, pada Jumat, 12 Juni 2020, lalu. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,32 gram beserta alat hisapnya.
Mantan calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini ditangkap beberapa jam setelah memakai sabu-sabu. Bahkan, menurut keterangan Budhi, polisi masih menemukan sisa-sisa pemakaian sabu-sabu dari Jerry Lawalata saat penggerebekan berlangsung.
Berdasarkan pengakuan bos rumah produksi Starbridge Production dan Starbrige TV ini, dirinya sudah empat tahun belakangan memakai sabu.
"Yang bersangkutan menggunakan narkoba sudah sekitar 4 tahun yang lalu. Jadi sejak tahun 2016," ujar Budhi.
Jerry Lawalata mendapatkan sabu dengan cara membeli dari salah satu bandar. "Barang tersebut didapat yang bersangkutan dengan cara membeli, ataupun mencari di daerah Jakarta Utara, pada salah satu bandar yang disampaikan pada kami," terang Budhi lagi.
Namun untuk saat ini, polisi masih memburu bandar yang menyuplai sabu untuk Jerry Lawalata.
"Sedang kami lakukan pendalaman terhadap bandar yang menyuplai ataupun yang dibeli barangnya oleh tersangka JRL (Jerry Lawalata)," pungkas Budhi.
Atas perbuatan tersebut, mantan caleg gagal DPRD DKI daerah pemilihan (Dapil) 2 nomor urut 8 ini, dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Advertisement