Jerman Denda Facebook
Berlin: Pemerintah Jerman pada Rabu (5/4) waktu setempat menyetujui denda hingga 50 juta euro (sekitar Rp 710,8 milyar) terhadap raksasa media sosial Facebook, yang dinilai gagal menghapus berita kebencian dan palsu yang dilaporkan oleh para penggunanya dalam waktu sepekan.
"Kejahatan kebencian yang dilawan secara tidak efektif dan dituntut karena menimbulkan ancaman besar bagi kohesi damai masyarakat yang bebas, terbuka dan demokratis," kata pemerintah dalam sebuah pernyataan, sambil menambahkan bahwa para eksekutif dari grup media sosial tersebut juga terancam didenda sampai lima juta euro (sekitar Rp71,1 miliar) per individu dalam kasus ketidakpatuhan.
Dikutip dari geektime.com, peredaran berita hoax selama ini telah membuat pemerintah Jerman merasa khawatir. Atas dasar itu, para anggota parlemen membuat undang-undang baru yang memaksa Facebook atau pengelola media sosial lainnya untuk menghapus konten hoax dalam 24 jam atau menerima denda.
Undang-undang ini mewajibkan perusahaan media sosial untuk mendirikan perwakilannya yang bisa menanggapi keluhan dari orang yang terkena pesan kebencian dalam waktu 24 jam.
Pemerintah tengah membuat hukum baru terhadap ujaran kebencian dan berita palsu, meski tidak mendapatkan dukungan dari media-media di Jerman, di mana asosiasi penerbit koran menyebutnya 'mengawasi dan mengatur perusahaan telekomunikasi yang seharusnya tidak menanggung apa yang dikatakan rakyat dalam handset mereka'.
Facebook sendiri sebenarnya telah menambah kebijakannya terkait pemberitaan, di mana para pembaca dengan mudah melaporkan konten bohong dan mengganggu, dan mengajak dari organisasi 'pihak ketiga' untuk mencari fakta-fakta. Mereka akan memberikan sangkalan terhadap sumber tersebut. (ant/afp)
Advertisement