Jerinx SID Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, digelar untuk yang pertama kalinya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 10 September 2020. Sidang yang berlangsung secara virtual tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WITA.
Sidang beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa. Jerinx hadir dalam persidangan virtual dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari 12 orang. Drummer grup band Superman Is Dead (SID) ini terlihat mengenakan kaos berwarna hitam serta masker ditaruh di dagu.
Tak lama setelah dihadirkan dalam persidangan dan melakukan pemeriksaan berkas, Jerinx langsung menyampaikan keberatan atas jalannya sidang hari ini. Ia menyebut sidang yang berlangsung secara virtual ini kurang adil dan terkesan merampas haknya sebagai warga negara.
Ketua majelis hakim Adyana Dewi menegaskan sidang dilakukan secara online sesuai peraturan sidang pada masa pandemi. Sebab, katanya, belum ada putusan MK atau MA yang membatalkan aturan itu.
"Tetap memperlakukan persidangan secara online, itu sudah kami tetapkan. Sekarang untuk dilakukan persidangan untuk membaca surat dakwaan oleh penuntut umum," kata Adyana Dewi.
"Maaf, Yang Mulia, saya sebagai terdakwa menolak diadakan sidang online. Jika ini dipaksakan, saya memilih keluar dari sidang, terima kasih," ujar Jerinx.
Jerinx dan kuasa hukum lalu meninggalkan forum siding alias walkout. Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan membacakan dakwaan.
"Perbuatan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9/2020).
Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, JPU juga memberikan dakwaan alternatif atau kedua. Perbuatan Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transkasi elektronik junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan terdakwa Jerinx sengaja membuat postingan di akun Instagramnya karena akan mendapat perhatian dari masyarakat. Postingan dalam perkara ini yakni pada tanggal 13 dan 15 Juni 2020.
Postingan Jerinx pada tanggal 13 itu berisi kalimat tekait IDI Kacung WHO. Sementara postingan tanggal 15 berisi soal dokter meninggal hingga menyinggung soal COVID-19 konspirasi.
JPU menjelaskan akibat postingan Jerinx yang bernada membuat kebencian dan atau permusuhan dan atau penghinaan atau pencemaran nama baik itu sehingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa terhina dan dibenci oleh sebagian masyarakat Indonesia. IDI juga merasa dirugikan baik materiil maupun immateriil akibat dari postingan tersebut.