Jerinx SID Mangkir, Kasus Pengancaman Meningkat ke Penyidikan
Jerinx SID dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni buntut tudingan bahwa dirinya adalah penyebab akun Instagram penabuh drum band Superman Is Dead (SID) itu dihilangkan.
Jerinx SID dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selaku pelapor, Adam Deni diketahui telah lebih dulu diperiksa oleh penyidik. Usai diperiksa, ia mengaku tak akan mencabut laporannya terhadap pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu.
Laporan kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan peningkatan status laporan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
"Hasil gelar perkara yang ada ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sekarang sudah naik sidik," jelasnya.
Dalam gelar perkara itu, kata Yusri Yunus, penyidik menyatakan ada dugaan pelanggaran pidana sesuai dengan pasal yang dilaporkan, yakni Pasal 335 KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebenarnya Jerinx SID dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 26 Juli 2021, namun tidak hadir karena sakit. Sebagai tindak lanjut, Yusri Yunus menyebut saat ini penyidik tengah dalam perjalanan menuju ke Bali. Tujuannya, untuk menyita barang bukti dari Jerinx (J) untuk keperluan penyidikan.
"Karena memerlukan bukti, untuk melakukan penyitaan bukti yang ada di saudara J," ujarnya.
Selain itu, disampaikan Yusri Yunus, penyidik juga berupaya melakukan pemeriksaan terhadap Jerinx selaku saksi terlapor dalam kasus ini.
"Mudah-mudahan bisa kita lakukan pemeriksaan untuk mem-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di sana sebagai saksi, mudah-mudahan ini bisa kita lakukan pemeriksana di Denpasar, tunggu saja perkembangan nanti kita sampaikan," tutur Yusri Yunus.