Jerinx SID Divonis Penjara, Ariel: Lebih Aman Pakai Istilah Lonte
Jerinx SID divonis bersalah oleh PN Denpasar Bali. Hakim menjatuhkan putusan penjara 1 tahun dua bulan kepada drummer Superman Is Dead (SID) tersebut. Putusan ini memancing sejumlah warganet untuk berkomentar. Salah satunya, akademisi yang berdiam di Australia, Ariel Heryanto.
"Lain kali, kalau marah jangan pakai istilah kacung," kata Ariel di Twitternya 20 menit lalu. Ariel menyinggung ucapaan Jerinx SID yang menulis IDI sebagai kacung WHO di dalam statusnya di Twitter. Status inilah yang kemudian menyeret laki-laki bernama panjang I Gede Ari Astina, ke meja hijau.
Ia lantas melanjutkan cuitannya dengan menyebut sejumlah istilah lain, yang digaungkan sosok populer di Indonesia, namun aman dari jerat hukum. "Lebih aman pakai istilah lonte, atau penggal kepala, atau pakai bakar-bakar bendera Palu Arit dan istilah PKI," cuitnya sambil mengunggah berita tentang putusan hakim pada kasus Jerinx.
Lain kali, kalau marah jangan pake istilah "kacung".
— Ariel Heryanto (@ariel_heryanto) November 19, 2020
Lebih aman pake istilah "lonte". Atau "penggal kepala". Atau pakai bakar2 bendera "Palu Arit" dan istilah "PKI".https://t.co/2R4fYVqAwL
Selain Ariel, kasus Jerinx juga membuat penulis dan mantan jurnalis Okky Madasari ikut mencuit. "Simpati saya untuk Jerinx yang hari ini divonis 1 tahun 2 bulan. Dia tak layak mendapat hukuman penjara atas unggahannya di media sosial," tulis Okky, diunggah 39 menit yang lalu. "Ahok juga tak seharusnya dihukum. Ahmad Dhani juga," lanjutnya.
Diketahui, Jerinx SID merupakan terdakwa dalam kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam menyikapi pandemi Covid-19 di Indonesia. Jerinx menyebut IDI adalah Kacung WHO diunggah dalam akun media sosialnya, @jrxsid.
Hakim pun memutus Jerinx terbukti bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Advertisement