Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID 1 tahun 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Adnyana Dewi, Kamis, 19 November 2020.
Drummer Superman Is Dead (SID) ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan njaksa penuntut umum, yang dalam sidang tuntutan menuntut terdakwa penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam pembacaan tuntutan, Selasa, 3 November 2020.
Sidang vonis Jerinx ini digelar dengan membatasi jumlah penonton sidang yang hadir dengan tidak lebih dari 20 orang. Jerinx hadir langsung dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Jerinx SID merupakan terdakwa dalam kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia dalam menyikapi pandemi covid-19 di Indonesia. Jerinx menyebut IDI adalah Kacung WHO diunggah dalam akun instagramnya @jrxsid.
Dalam postingan di media sosial, Jerinx menuduh IDI dan rumah sakit sebagai "kacung" World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.