Jerinx SID Dipenjara Lagi
Personel Band Superman Is Dead (SID), I Gede Aryastina atau Jerinx SID, ditahan di Polda Metro Jaya. Penahan ini merupakan kelanjutan dari laporan pegiat media sosial Adam Deni atas dugaan tindak pidana pengancaman.
Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sekira empat jam, lelaki bernama lengkap I Gede Ari Astina itu keluar memakai rompi tahanan.
Jerinx SID saat berjalan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan bersama istrinya, Nora Alexandra, tampak megenakan rompi tahanan berwarna merah dengan nomor 024.
Dalam kesempatan tersebut, Jerinx memberikan tanggapan mengenai kasus ini. "Ada yang enggak beres," tutur Jerinx.
Diketahui dari kuasa hukumnya, masa penahanan Jerinx SID selama 20 hari ke depan. "Pimpinan menyatakan Jerinx untuk ditahan selama 20 hari," ucap kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Prakoso di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu 1 Desember 2021.
Sugeng berujar bahwa ia tidak mengetahui alasan Jerinx ditahan. Ada pun ketika ditetapkan sebagai tersangka, penahanan tidak diberlakukan terhadap Jerinx karena memenuhi tiga aspek dari sisi subjektif alasan penahanan.
Sugeng mendapatkan informasi bahwa perkara ini akan digelar di persidangan. Menurutnya, ini lebih baik karena kasus ini bisa dibedah.
"Apa sebetulnya yang terjadi terkait komunikasi Jerinx dengan saudara pelapor Adam Deni, ya, karena di dalam perkembangan yang terjadi, Adam Deni sudah menyatakan memaafkan walaupun perkara ini terus ke pengadilan. Jadi ini menjadi poin penting bahwa ada permaaafan dari Adam Deni, tetapi proses perkara terus kemudian kita akan ikut di persidangan," tutur Sugeng.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menuturkan bahwa kasus Jerinx sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Udah di tahap 2, ya, dilimpahkan ke kejaksaan, ya, kasusnya," tuturnya.
Diketahui, kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima "endorse" untuk mengaku positif Covid-19. Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.
Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Jerinx pada 10 Juli 2021.
Machi mengaku telah mencoba memediasi keduanya, tetapi tidak mencapai titik temu.
Dalam kasus ini, Jerinx disangkakan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ini menjadi kali kedua bagi Jerinx SID menjadi tahanan. Pria 44 tahun itu baru bebas dari Rutan Polda Bali, pada 8 Juni 2021. Ia mendekam di jeruji saat itu selama 10 bulan sebagai terpidana kasus ujaran kebencian "IDI Kacung WHO".
Kini, musisi kelahiran 10 Februari 1977 itu kembali ke jeruji besi usai menjadi tersangka atas dugaan pengancaman dan kekerasan yang dilaporkan Adam Deni.
Advertisement