Jerinx SID Bebas dari Lapas Kerobokan Bali
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dijadwalkan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan Denpasar, Bali, Selasa 2 Agustus 2022. Kabar ini disampaikan oleh Kalapas Kerobokan, Fikri Jaya Soebing dalam pesan singkatnya ke awak media, Senin 1 Agustus 2022.
Menurut Fikri, suami dari model Nora Alexandra Philip itu bisa bebas dari Lapas Kerobokan setelah mengajukan cuti bersyarat. Namun, Fikri tidak menjelaskan lebih jauh kapan yang bersangkutan mengajukan cuti bersyarat tersebut.
Pengacara Jerinx SID, Wayan Gendo Suardana membenarkan bahwa kliennya akan keluar dari penjara dengan status cuti bersyarat.
"Kepala Lapas Kerobokan bilang SK (Surat Keterangan) cuti bersyaratnya sudah turun. Besok tinggal administrasi saja, kalau tidak ada halangan, besok bebas sekitar jam 10 pagi," terangnya.
Perjalanan Kasus Hukum Jerinx SID
Jerinx SID tersandung masalah hukum seusai dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Ia diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada lelaki berusia 26 tahun itu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jerinx SID bersalah. Ia dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jerinx SID dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp25 juta. Ia lantas ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta. Namun, sejak 1 April 2022, dia dipindahkan ke Lapas Kerobokan dengan pertimbangan kemanusiaan.
Pemindahan Jerinx SID dilakukan dengan alasan kondisi ibunya yang sudah tua dan sakit-sakitan, yang selama ini dirawat dan tinggal bersama Jerinx SID di Bali. Selain itu, saat ini masih masa pandemi COVID-19, sehingga ibunya dapat menjenguk Jerinx SID dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar.
Jerinx SID kurang lebih menjalani masa tahanan selama 8 bulan di Lapas Kerobokan apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat. Jika Jerinx mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, ia tinggal menjalani masa tahanan selama tiga sampai empat bulan.
Sementara itu, Adam Deni masih mendekam dipenjara. Ia bermasalah dengan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia biasa dijuluki crazy rich Tanjung Priok.