Jerinx Resmi Bebas, Cium dan Pamer Foto Mesra bareng Istri
Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx resmi bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Selasa 8 Juni 2021. Dia dipenjara selama 10 bulan serta denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan atas kasus unggahan Instagram IDI Kacung WHO. Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Jerinx dijemput oleh istri, Nora Alexandra, orangtua serta didampingi kuasa hukum dan rekannya di SID, yakni Boby dan Eka. Momen itu dibagikan Nora Alexandra melalui unggahan Instagram story akun @ncdpapl.
“Halo sayang apa kabar?” tanya Nora dikutip Kompas.com. “Kangen,” ucap Jerinx yang langsung mencium Nora.
“Jadi hari ini aku udah ngejemput suami aku bersama Kak Bobi, Kak Eka, Kak Mura, bapak mertua bahkan semua tim pengacara,” ucap Nora Alexandra.
Sebelumnya, Nora Alexandra digunjingkan netizen akan menggugat cerai Jerinx. Tapi nyatanya tuduhan itu terbukti salah. Mantan istri aktor Aliff Alli Khan itu masih berada di sisi suaminya sampai Jerinx bebas dari penjara.
"Aku sesuai omongan dan sumpahku. Sudah lunas menemani Jerinx sampai dia bebas. Dah gitu aja," kata Nora Alexandra.
Selain Nora Alexandra yang pamer video kebebasan suaminya, Jerinx juga mengunggah foto mesra bersama istrinya. Dalam postingan Instagram, Jerinx nampak berswafoto di dalam mobil bersama Nora Alexandra. Dalam unggahannya itu, akun Jerinx tak memberikan keterangan apapun. Di keterangan foto, akun Jerinx hanya mencantumkan ikon berlian dan menandai akun Instagram milik sang istri.
Postingan pertama Jerinx tersebut pun langsung diserbu dengan komentar para netizen. Salah satu yang berkomentar di sana adalah Tirta Mandira Hudhi atau yang lebih dikenal dengan dr Tirta dengan akun @dr.tirta. "Welcome back bosku," tulis dr Tirta.
Selain itu, komedian Soleh Solihun dengan akun resminya @solehsolihun juga turut berkomentar atas postingan Jerinx tersebut. "Selamat pulang," tulisnya.
Menurut kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana, Jerinx akan langsung upacara pembersihan menurut agama Hindu atau melukat. Upacara ini dilaksanakan bersama pihak ibu dari Jerinx yang merupakan seorang sulinggih atau pendeta.
Vonis yang diterima Jerinx lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menuntut Jerinx SID tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Kasus ini sendiri berawal saat ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Jerinx SID dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.