Jeremy Thomas Jadi Tahanan Kota
Aktor Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli sebuah villa di Bali senilai Rp17 miliar.
Jeremy Thomas dilaporkan Alexander Patrick Morris, yang merupakan pemilik villa pada 2017.
Padahal sebelumnya, dalam kasus yang sama, Jeremy Thomas dilaporkan secara perdata oleh Alexander Patrick Morris pada 26 Desember 2015. Namun dalam tingkat perdata, pengadilan memenangkan Jeremy Thomas.
Secara pidana, berkas kasus dugaan penipuan vila di Bali yang menyeret Jeremy Thomas sudah P21. Ia dan barang bukti pun dilimpahkan ke Kejasaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 22 Oktober 2019.
Namun, Jeremy Thomas tidak ditahan oleh pihak kejaksaan. Penahanannya ditangguhkan dan menjadi tahanan kota, dengan ketentuan wajib lapor seminggu sekali.
"Hari ini sudah dilakukan pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum tahap dua. Kurang lebih tadi setelah diterima oleh temen-temen penuntut umum selama lima jam baru selesai," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna.
"Di Perkara terkait tersangka Jeremy Thomas dikenakan pasal 372 378 KUHP penyidik tidak melakukan penahanan tapi penahanan kota," sambungnya.
Anang Supriatna melihat Jeremy Thomas sangat kooperatif dan tidak akan merusak barang bukti. Tak hanya itu, pria 48 tahun itu juga dijamin oleh istrinya, Ina Indayanti.
"Ada permohonan dari penasihat hukum. Juga adanya jaminan dari pihak keluarga yaitu istrinya. Dan yang bersangkutan juga kooperatif akan menghadiri persidangan dan tidak akan merusak barang bukti," sambungnya.
Jeremy Thomas datang ke Kejari Jakarta Selatan mengenakan kemeja putih dan kacamata hitam. Ayah dua anak ini terlihat ngobrol santai bersama tim pengacaranya.