Jenny Rachman Cerai, Nafkah Iddah Rp600 Juta, Mut'ah Rp1 Miliar
Perceraian Jenny Rachman dengan sang suami, Supradjarto telah diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat. Sidang putusan perkara dengan nomor 1078/Pdt.G/2023/PA.JP itu digelar secara online, Rabu 23 November 2023.
"Pada hari ini perkara dari ibu JR sudah diputus. Permohonan cerai dari suami beliau, S, dikabulkan," ujar Wakil Ketua PA Jakarta Pusat, Mursyida, kepada wartawan di kantornya.
Sementara itu, lanjut Mursyida, gugatan rekonvensi yang diajukan Jenny Rachman dikabulkan sebagian.
"Nafkah iddah dikabulkan Rp600 juta, nafkah mut'ah Rp1 miliar, dan nafkah madhiyah ditolak," urainya.
Mursyida mengungkapkan, putusan ini belum inkrah, dan masih dimungkinkan untuk banding. "Ini kan belum inkrah, jadi baru hari ini putus. Apakah nanti ada banding atau apa, dalam 14 hari ke depan kita tunggu," jelasnya.
Sementara itu, Suprajarto tidak mengajukan gugatan lain dalam permohonan talaknya. Menurut Mursyida, yang bersangkutan hanya mengajukan permohonan cerai saja. "Cerai aja," pungkas Mursyida.
Seperti diketahui, Jenny Rachman digugat cerai Supradjarto pada 18 Juli 2023. Dalam sidang mediasi yang dilakukan pada 16 Agustus 2023, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri pernikahan dengan menandatangani kesepakatan untuk melanjutkan proses gugatan cerai.
Jenny Rachman dan Supradjarto menikah pada 18 April 2008. Dari pernikahan ini keduanya tidak dikaruniai keturunan.
Advertisement