Jennifer Dunn Disebut Berpotensi Kabur
Pihak Polda Metro Jaya membeberkan alasan mengapa pihaknya memutuskan untuk menahan Jennifer Dunn. Pasalnya, artis yang akrab disapa Jedunn ini memiliki potensi untuk bisa melarikan diri dari proses hukum.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. Dalam pernyataannya saat ditemui wartawan di Jakarta, Sabtu, 6 Januari 2018, Argo mengatakan bahwa pihaknya menahan Jennifer, selain agar tak melarikan diri, juga mencegah dirinya menghilangkan barang bukti.
"Dikhawatirkan JD (Jennifer Dunn) melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Dikhawatirkan juga mengulangi perbuatan yang sama. Jadi penyidik membuat kesimpulan untuk melakukan penahanan," ujarnya sembari menjelaskan bahwa Jennifer kini tengah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta.
Menurut Argo, Jedunn juga telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan oleh dokter. "Untuk melihat tensinya (tekanan darah) apakah tersangka sakit atau tidak. Jadi pemeriksaan awal sesuai SOP sudah dilakukan," kata dia.
"Untuk sementara tidak ada (keluhan kesehatan). Dokter mengatakan kondisi JD stabil," ujar Argo
Lebih lanjut, Argo menyebut bahwa selain Jedunn, pihaknya juga menahan seorang kurir di rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Kurir berinisial FS tersebut bertugas untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada Jedunn.
"Dan pertimbangan penyidik dan subjektivitas, dengan undang-undang dan aturan gelar perkara, kami tahan juga dia (FS)," tandasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (kuy)
Advertisement