Jennifer Dunn Akhirnya Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
Jennifer Dunn (Jedun) dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang pembacaan amar putusan hakim, Senin, 25 Juni 2018.
Dalam putusan tersebut, hakim menilai Jedun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Psikotropika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat atau melawan hukum, memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan 1," ujar Ketua Majelis Hakim, Riyadi Sunindyo dalam persidangan.
Tak hanya itu, pihak majelis hakim juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan pada Jedun.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan hukuman penjara selama empat tahun dan menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 Juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seutuhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjutnya.
Mendengar kalimat tersebut, Jedun tampak tak menunjukkan ekspresi apa pun. Ia langsung berkonsultasi pada tim pengacara, sesaat setelah dipersilahkan majelis hakim.
Setelah berkonsultasi singkat, kuasa hukum Jedun, Pieter Ell, menyatakan akan berpikir-pikir mengenai tahapan hukum yang akan dijalani setelah vonis tersebut. Ia pun tak banyak bereaksi setelah ditemui usai persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut delapan bulan penjara terhadap Jedun dalam sidang lanjutan perkara narkoba yang menjeratnya. Jedun pun sempat membacakan nota pembelaan untuk dibebaskan dari jerat hukum, namun ditolak oleh JPU.
Advertisement