Jenis Pelanggaran dan Denda Resmi Tilang Kendaraan Bermotor
Tilang adalah akronim dari kalimat “Bukti Pelanggaran Lalu Lintas”. Tilang sendiri telah menjadi kata baku dalam Bahasa Indonesia. Pelanggaran lalu lintas itu seperti menerobos lampu merah, melanggar marka jalan sampai tidak membawa SIM/STNK. Saat ditilang, Anda akan diberikan surat tilang dengan warna tertentu. Jika Anda diberikan surat tilang berwarna merah, Anda harus siap untuk mengurus denda tilang di pengadilan.
Dikutip dari situs resmi Polri, polisi yang memberhentikan motor/mobil dan akan melakukan pemeriksaan atau melakukan tilang, wajib menyapa dengan sopan dan menunjukkan jati diri yang jelas.
Selain itu polisi juga wajib menjelaskan apa yang terjadi, jenis pelanggaran yang dilakukan, pasal pelanggaran, dan kemudian denda yang wajib dibayarkan pengendara terkena tilang. Aksi penilangan yang dilakukan kepolisian terhadap pengguna jalan dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU ini disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
Jenis Pelanggaran dan Denda
Tak Punya SIM
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)
Tidak Bawa SIM/Tidak Dapat Menunjukkan SIM
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
Tak Pasang Nomor Kendaraan
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
Motor Tak Memenuhi Syarat Teknis (tak ada spion, lampu rem dll)
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
Mobil Tak Memenuhi Syarat Teknis (tak ada spion, lampu rem dll)
Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
Tak Ada Perlengkapan Pengaman
Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
Melanggar Rambu Lalu Lintas
Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
Melanggar Batas Kecepatan Tertinggi atau Terendah
Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
Tak Ada STNK
Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
Tak Pakai Sabuk Pengaman
Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 289).
Tak Pakai Helm SNI
Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
Tak Menyalakan Lampu Utama
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 293 ayat 1).
Motor Tak Menyalakan Lampu Utama Siang Hari
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
Belok Tak Nyalakan Lampu Sein
Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).