Jenis-jenis Vaksin untuk Booster Kedua
Pemerintah Indonesia mulai memberikan booster kedua vaksin COVID-19, Jumat 29 Juli 2022. Tenaga kesehatan (nakes) menjadi prioritas utama pemberian booster kedua vaksin COVID-19 karena dinilai paling rentan terhadap risiko penularan.
Pemberian booster kedua dilakukan minimal dalam interval enam bulan sejak booster pertama diberikan. Jenis vaksin yang digunakan adalah yang sudah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
"Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19," tulis Kemenkes dalam surat edarannya tentang booster kedua vaksin COVID-19.
Iklan