Jengkel karena Rewel, Balita 2,5 Tahun Anak Kekasihnya Disiksa
Pria berinisial WK, 26 tahun, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap balita perempuan yang merupakan anak kandung dari kekasihnya.
Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan motif penganiayaan tersebut diduga korban dinilai rewel saat diasuh tersangka.
"Karena kesal korban sering rewel saat dimandikan, akhirnya pelaku menyiram air panas ke tubuh korban, bahkan sampai dipukul dan digigit," ujarnya, Rabu 27 Oktober 2021.
Ditambahkan Yogi, kasus ini terungkap setelah paman korban melaporkan ke polisi pada 23 Oktober 2021. Tak butuh waktu lama, keesokan harinya pelaku ditangkap di rumahnya Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
"Pelaku ini pacar dari ibu korban yang tinggal bersama ibu korban sejak Agustus hingga Oktober 2021," ujarnya.
Hasil visum, korban yang berumur 2,5 tahun mengalami luka melepuh pada tubuh dan luka bekas gigitan pada kedua jari tangannya. "Ada juga bekas luka bakar akibat disulut rokok oleh pelaku," kata Yogi.
Saat ini korban masih dalam proses perawatan di rumah sakit dan didampingi oleh sejumlah psikolog dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang melakukan trauma healing.
Kata Yogi, ibu korban tidak berani melapor perilaku pacarnya karena diancam tidak akan dinikahi. "Ibu korban ini sebenarnya tahu perbuatan pacarnya, karena mereka tinggal satu rumah. Tapi tak berani melapor karena diancam pelaku," kata Yogi.
Pelaku dijerat pasal 80 ayat 2 juncto 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.