Jenggala Center Perkarakan Pemfitnah JK
Jakarta: Direktur Eksekutif Jenggala Center, Syamsuddin Rajab mengungkapkan, fitnah yang dilancarkan oleh sejumlah pihak kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) merupakan upaya untuk mengadu domba antara Presiden Joko Widodo dan JK.
Pihak Jenggala akan menuntut para pelaku sesuai aturan yang berlaku, dan meminta agar para pelaku mengakui perbuatannya serta meminta maaf secara terbuka.
“Kami akan melaporkan ke Mabes Polri karena semua orang marah. Kami mengakomodir teman-teman di Jenggala Center ini,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Jenggala Center, Kebayoran Baru Jakarta, Minggu (21/5).
Ada lima point yang disampaikan oleh Jenggala Center:
1. Segera menghentikan upaya adu domba antara Presiden dan Wapres baik melalui pernyataan maupun tulisan yang dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan, rasa aman dan stabilitas. Termasuk mereka yang tengah mengemban amanah di pemerintahan, kolompok pendukung Jokowi-JK dan kekuatan sosial politik lainnya.
2. Kepada para pihak yang telah menfitnah Wapres Jusuf Kalla melalui orasi-orasi jalanan, media sosial yang disampaikan dalam bentuk lisam maupun tulisan agar segera mengklarifikasi secara langsung ke Jenggala Center dan kami menerima anda sebagai sahabat, kawan seperjuangan untuk Indonesia dalam tempo masa tunggu 7 x 24 jam sejak release ini dikeluarkan.
3. Mengimbau kepada semua pihak agar tetap menjaga konsep dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Empat pilar kebangsaan ini bukan sekedar digaungkan di jalan-jalan dan tulisan tetapi hendaknya menjadi nilai yang inherem dalam kehidupan sehari-hari khususnya di kalangan elit politik.
4. Menghimbau kepada semua pihak komponen bangsa agar mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap perselisihan ditenah masyarakat serta saling menghormati dan menghargai latar perbedaan masing-masing. Apabila perselisihan jalan musyawarah tidak tercapai maka hanya satu cara menyelesaikannya yaitu mekanisme hukum, selain itu tidak ada. Hanya hukumlah melalui lembaga pengadilan yang independen keadilan dapat diraih dan hak dapat dinikmati.
5. Menghimbau kepada semua pihak agar dalam menjalankan hak-hak sipil dan politiknya termasuk menggunakan hak menyampaikan pendapat di muka umum untuk menghindari ujaran kebencian, penghasutan fan fitnah karena akan berkosekuensi secara hukum dan akan dipertanggujgjawabkan atas segala ucapan dan tindakan yang merugikan orang lain atau kolompok. (kuy)
Advertisement