Jendral Sambo Jadi Tersangka, Presiden: Tanyakan Kepada Kapolri
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tak mau berkomentar, memilih diam sehubungan penetapan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, dan diduga sebagai aktor utama di balik penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jokowi meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang lebih berwenang.
"Tanyakan ke Kapolri, saya sendiri sudah keseringan menyampaikan mengenai hal itu, tanyakan ke Kapolri karena sudah jelas semuanya," kata Jokowi di Istana kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.
Saat diminta tanggapan soal Polri yang belum mengungkap motif di balik aksi penembakan tersebut, Jokowi kembali meminta wartawan bertanya langsung kepada Jendral Listyo selaku Kapolri.
"Tanyakan ke Kapolri karena sudah jelas semuanya, tanyakan ke Kapolri," jawab Jokowi tak berubah.
Presiden Joko Widodo setidaknya telah tiga kali memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perintah pertama disampaikan sehari setelah kejadian terungkap ke publik, yaitu pada 11 Juli 2022. Saat itu, kepolisian masih menyebut Brigadir Yoshua mati dalam insiden saling tembak dengan Bharada Richard Eliezer di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Proses hukum harus dilakukan, jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Jokowi kala itu di Subang, Jawa Barat.
"Usut tuntas, buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan. Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," katanya.
Jokowi kembali mengingatkan Polri untuk ketiga kalinya pada Selasa, 9 Agustus 2022. Dia berpesan agar Polri harus menjaga citra institusi.
Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas kematian Brigadir Yoshua dan tidak boleh ada yang disembunyikan.
"Ya, sejak awal saya sampaikan usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi," ujar Jokowi.
Motif Masih Remang-Remang
Mantan Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yang merupakan ajudannya. Namun, motif pembunuhan masih didalami.
Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Dalam kasus penembakan Brigadir J, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Para tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf.
Empat tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Advertisement