Jenderal Andika Tegaskan Senjata yang Disegel Bea Cukai Milik TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengklarifikasi terkait satu Tricon Container US Army berisi senjata disegel Bea Cukai Pelabuhan Panjang Bandar Lampung, Jumat 22 Juli 2022 pukul 22.00 WIB. Andika mengatakan, senjata itu legal dan akan digunakan TNI dalam rangka latihan bersama.
"Jadi, yang kemudian kemarin di Pelabuhan Panjang Bandar Lampung itu adalah miss, tetapi itu bukan sesuatu yang kemudian menjadi ilegal (senjatanya)," ujar Andika kepada wartawan di Mabes TNI, Jakarta Timur, Minggu 24 Juli 2022.
Selaku Panglima TNI, Andika mempunyai kewenangan terhadap security clearance personel maupun material termasuk senjata dari militer negara asing. Persoalan itu hanya teknis di lapangan.
"Mekanisme biasanya dari perwakilan militer negara asing di sini itu mengirim surat nota diplomatik ke saya, melaporkan sekaligus mengisi formulir yang namanya Clearance Approval for Indonesia Territory (CAIT). Itu memang sudah lama berlangsung," terang Andika.
"Ini adalah salah satu contoh di mana kadang kala antara perwakilan negara asing yang membuat surat dengan kemudian satuan-satuan yang melaksanakan tugas itu miss," lanjutnya.
Andika memastikan security clearance terhadap satu Tricon Container US Army berisi senjata sudah selesai terkait persyaratannya. "Jadi, proses kemarin itu miss di bawah. Sudah clear," ucap Andika.
Penyegelan satu Tricon Container US Army tidak tercantum pada daftar izin impor sementara yang diajukan vendor PT JT Square. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai, ditemukan senjata api, pada Sabtu, 23 Juli 2022.
Korem TNI 043/Garuda Hitam (Gatam) Lampung mengatakan, senjata tersebut untuk kegiatan latihan bersama Garuda Shield di Pusat Pelatihan Tempur (Puslatpur).
"Senjata-senjata itu akan digunakan untuk latihan dalam kegiatan Garuda Shield sehingga dilakukan pendataan dan pencocokan sebelum dibawa ke Puslatpur," kata Kepala Penerangan Korem 043/Gatam Mayor Cpm Eva Y. Kamal.
Advertisement