Jenazah Prof Muladi Dimakamkan di TMP Semarang
Jenazah mantan Menteri Hukum dan HAM (dulu Menteri Kehakiman) Prof Muladi akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Giri Tunggal, Semarang.
Dikutip dari rilis yang disampaikan Universitas Diponegoro, Semarang, jenazah Prof Muladi akan dibawa dari Jakarta ke Semarang melalui jalur darat.
"Rencana almarhum Prof Dr H Muladi,SH akan dimakamkan di TMP Giri Tunggal Semarang pada Kamis, 31 Desember 2020. Menurut info, perjalanan darat dari Jakarta langsung menuju TMP Giri Tunggal. Berangkat dari RSPAD jam 11.30 WIB," demikian rilis Undip, Kamis, 31 Desember 2020.
Rektor Undip Prof Dr Yos Johan Utama menyampaikan kehilangan atas meninggalnya salah satu guru besar terbaik Undip itu. Sosok Muladi juga menjadi tokoh panutan dalam perjuangan hak asasi manusia (HAM).
"Beliau tidak hanya sebagai guru, tetapi juga panutan bagi kita. Suara beliau yang tegas menyuarakan keadilan dan penegakan hukum mencerminkan kewibawaan dan kepeduliaan pada sesama," kata Yos.
"Sebagai pakar pidana hukum, beliau sangat berjasa dalam upaya penegakan hukum dan penyusunan perundangan melindungi hak asasi manusia. Semoga almarhum husnul khotimah dan mendapatkan balasan terbaik atas amal dan dedikasinya bagi keluarga, lembaga dan negara," lanjut Yos.
Sebelumnya diberitakan, Prof Muladi meninggal di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pagi tadi. Muladi meninggal akibat terpapar covid-19. Ia dinyatakan positif covid-19 pada Kamis, 17 Desember 2020 lalu.
Kabar ini disampaikan putrinya, Diah Sulistyani. Kata Dyah, tidak hanya ayahnya yang positif, tapi ibunya juga ikut positif. Keduanya harus menjalani perawatan intensif di RSPAD Jakarta, seiring kondisi kesehatan yang terus memburuk.
"Ya, benar. Bapak dan ibu terpapar dari pembantu yang tiap hari pulang," kata Diah Sulistyani.
Bahkan, kala itu Muladi beserta istri membutuhkan transplantasi darah. Namun, stok darah di RSPAD Gatot Subroto, saat ini kosong. Sehingga, pihak keluarga berharap ada yang bersedia memberikan plasma darah golongan darah B+ dan A+.